Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang selama ini menjadi syarat krusial dalam pemilu. Dalam putusan bersejarah yang diumumkan pada Kamis (2/1), MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan Resmi MK
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diadakan di Gedung MK, Jakarta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Pasal 222 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.