Tampang

Jabatan Ganda di Pemerintahan: Antara Urgensi dan Batasan Hukum

17 Jul 2025 10:23 wib. 100
0 0
Jabatan
Sumber foto: Canva

Penugasan Sementara: Dalam situasi tertentu yang mendesak atau untuk tujuan khusus, seorang pejabat mungkin ditugaskan untuk menjalankan fungsi sementara di instansi lain. Namun, penugasan ini biasanya bersifat terbatas waktu dan tidak mengubah status jabatan utama.

Posisi di Organisasi Profesi/Sosial Non-Profit: Umumnya, pejabat masih diperbolehkan untuk aktif di organisasi profesi atau sosial kemasyarakatan yang bersifat non-profit, asalkan tidak ada konflik kepentingan yang nyata dan tidak mengganggu tugas pokok mereka di pemerintahan.

Pengecualian ini harus diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Risiko dan Pentingnya Pengawasan

Meskipun ada batasan dan pengecualian, praktik jabatan ganda, sekalipun diizinkan dalam konteks tertentu, selalu membawa risiko. Potensi konflik kepentingan tetap ada, apalagi jika pengawasan lemah. Beban kerja yang berlebihan akibat merangkap jabatan juga bisa menurunkan kualitas kinerja di semua posisi yang dipegang. Hal ini pada gilirannya dapat berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari lembaga terkait (seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, atau Badan Pemeriksa Keuangan) serta partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan prinsip larangan jabatan ganda ditegakkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?