Tampang

Jabatan Ganda di Pemerintahan: Antara Urgensi dan Batasan Hukum

17 Jul 2025 10:23 wib. 99
0 0
Jabatan
Sumber foto: Canva

Batasan pada Pejabat Negara dan Anggota Legislatif

Larangan jabatan ganda juga berlaku ketat bagi pejabat negara dan anggota lembaga legislatif. Misalnya, seorang menteri tidak boleh memegang jabatan komisaris di perusahaan swasta atau direksi di BUMN/BUMD. Aturan ini ditegaskan dalam berbagai undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan lain. Tujuannya adalah agar para menteri dapat berkonsentrasi penuh pada urusan pemerintahan dan tidak terdistraksi oleh kepentingan bisnis atau pihak lain.

Demikian pula, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki batasan tegas. Mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi BUMN/BUMD, pejabat struktural pada lembaga pendidikan, atau jabatan lain yang diatur oleh undang-undang. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan anggota legislatif benar-benar mewakili rakyat, fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tanpa adanya konflik kepentingan yang bisa memengaruhi keputusan-keputusan penting.

Pengecualian dan Interpretasi yang Diperbolehkan

Meskipun prinsipnya adalah larangan, ada beberapa pengecualian atau interpretasi yang memungkinkan seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi, namun tetap dalam koridor hukum dan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya:

Jabatan Ex-Officio: Ini adalah jabatan yang secara otomatis melekat pada seseorang karena posisinya di jabatan utama. Contohnya, seorang kepala daerah secara otomatis menjadi ketua dewan komisaris di BUMD tertentu yang berada di bawah pemerintahannya. Jabatan ini tidak dianggap sebagai rangkap jabatan karena merupakan bagian integral dari tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Umat Islam
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?