TAMPANG.COM – Sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas sosial dan inklusi sosial di Jakarta, Bank DKI telah meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob). Kartu ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta, termasuk pengguna Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line (KRL).
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kartu JakMob?
Kartu JakMob diberikan kepada mereka yang masuk dalam 15 golongan penerima manfaat, antara lain:
-
Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta
-
Pensiunan ASN
-
Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
-
Siswa penerima KJP Plus
-
Penghuni Rusunawa
-
Tim Penggerak PKK dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
-
Buruh bergaji setara UMP
-
Lansia (60 tahun ke atas)
-
Penyandang disabilitas
-
Anggota veteran
-
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
-
Penduduk Kepulauan Seribu
-
Pengurus masjid
-
Guru PAUD
-
Anggota TNI/Polri
Kemudahan Akses Melalui Kartu JakMob dan Aplikasi JakLingko
Kartu JakMob memungkinkan penerima manfaat untuk menikmati transportasi umum di Jakarta secara non-tunai dengan cara tap-in pada mesin pembayaran. Jika kartu tertinggal, penerima manfaat tetap dapat mengakses layanan menggunakan aplikasi JakLingko di smartphone mereka. Dengan adanya fitur ini, Bank DKI memberikan solusi praktis bagi warga Jakarta dalam memanfaatkan transportasi umum tanpa hambatan.