Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial CM (30) dan J alias R (29) dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan foto yang diterima pada Kamis (21/11/2024), wajah kedua pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online itu ditampilkan dengan jelas. Foto itu diabadikan di dalam kantor polisi dengan latar belakang logo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari foto lainnya, terlihat pula mobil yang diduga dikendarai oleh kedua pelaku saat beraksi. Mobil tersebut sudah terparkir di depan Gedung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa saat melakukan aksi pengeroyokan, kedua pelaku dalam kondisi mabuk.
Menurut Ade Ary, pelaku yang emosi kemudian turun dari kendaraannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah. Korban kemudian membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.