Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) pada Senin (8/7/2024). Dia juga menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tambahnya.
Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan dan memulihkan statusnya seperti semula. Dengan demikian, gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan diakhiri dengan putusan yang menguntungkan bagi pemohon.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari pihak Pegi pada Senin (1/7) dan jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi pada hari berikutnya. Selain itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing.