Tampang

Hakim Memutuskan Praperadilan Pegi Setiawan Diterima, Status Tersangka Dibatalkan

15 Jul 2024 13:35 wib. 183
0 0
Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Setelah melalui proses tersebut, putusan Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum. Meskipun penegakan hukum merupakan upaya penting untuk mempertahankan keamanan dan keadilan, namun keputusan yang dibuat harus didasarkan pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kegagalan dalam memenuhi prosedur dapat mengakibatkan pencabutan status hukum seseorang, yang selanjutnya berdampak pada hak-hak individu tersebut.

Terkait dengan hal ini, penting bagi institusi hukum dan penegak hukum untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses hukum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini akan menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak individu dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan benar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.