Merespons hal ini, serikat buruh dan organisasi pekerja terus mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja. Mereka menuntut adanya regulasi yang lebih ketat terkait PHK, jaminan pesangon yang layak, serta program pelatihan ulang (reskilling) untuk membantu pekerja yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan sedang menyusun beberapa langkah strategis. "Kami akan memperkuat program jaminan sosial, memberikan pelatihan vokasi, dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku," kata Menteri Ketenagakerjaan dalam sebuah pernyataan resmi.