Pelaku penganiayaan ini akan dihadapkan pada hukuman sesuai hukum yang berlaku, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini tidak hanya merenggut nyawa seorang pria, tetapi juga menjadi cerminan dari dampak negatif dari penggunaan kekerasan dan kurangnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan masalah. Penggunaan kekerasan sebagai jalan keluar dalam konflik hanya akan menelan korban, baik korban langsung maupun pelaku yang akan terkena hukuman berat dari hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Jumat sore tanggal 26 Juli 1024, Pringsewu, Lampung, telah menjadi saksi dari kejadian pembunuhan yang menimpa seorang pria yang merupakan tetangga pelaku sendiri. Korban, yang diketahui bernama Feri Handika (34), merupakan warga Gadingrejo, sedangkan pelakunya adalah tetangga korban yang bekerja sebagai securiti di salah satu pondok pesantren di Pringsewu.
Kejadian tragis ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah hanyalah akan membawa malapetaka bagi semua pihak yang terlibat. Kasus-kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi akibat kurangnya pengendalian emosi harus menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya penyelesaian konflik dengan jalan yang damai dan tidak kekerasan.