Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut:
- Melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Instagram (@dukcapilkemendagri), Twitter (@ccdukcapil), dan Facebook (Ditjen Dukcapil).
- Melalui email dengan mengirimkan pesan kepada email resmi Dukcapil, dukcapil@gmail.com, dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK". Isi informasi yang diperlukan meliputi: nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif, serta maksud dan tujuan pengecekan KK.
- Melalui aplikasi pesan instan WhatsApp Ditjen Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK. Tunggu balasan WhatsApp terkait status dokumen KK yang Anda miliki.
Dengan adanya beragam pilihan cara untuk melakukan pengecekan KK secara online, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mudah dan efisien. Pengecekan secara online juga meminimalisir kunjungan langsung ke kantor Dukcapil, sehingga dapat mengurangi potensi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan dalam situasi pandemi seperti sekarang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik secara digital guna mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.