Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.
Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret Notaris Wahyudi tersebut.