Tampang

Eks Notaris Asal Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Ini Kata Jaksa

10 Nov 2024 06:14 wib. 41
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan Notaris asal Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu membenarkan kalau Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.

Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.

Kemudian, Windhu mengku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak. Kata dia, kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengubah Hobi Menjadi Sumber Penghasilan
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.