Elya menjelaskan, "Saya paling temani dari lobi hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Di dalam kamar paling lama satu sampai dua jam." dari kesaksiannya, tampaknya Abdul Ghani Kasuba mampu menyewa wanita penghibur hingga tiga kali sehari. Eliya juga menyatakan bahwa nilai uang yang diberikan kepada wanita-wanita tersebut bervariasi. Kabarnya, Abdul Ghani Kasuba memberikan uang sebanyak Rp10 juta untuk satu sesi, namun juga memberikan hingga Rp50 juta.
Dalam persidangan, Eliya bahkan mengakui keterlibatannya dalam mencarikan wanita untuk menemani Abdul Ghani Kasuba agar dapat mempermudah proyek kerja sama dengan pemerintah. "Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek," ujarnya. Abdul Ghani terlibat dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara, dimana diduga menerima suap terkait izin pertambangan nikel. Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, serta ajudan Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wulsan, juga diduga terlibat dalam memberikan uang suap kepada Abdul Ghani Kasuba dan jajarannya.