Sementara itu, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.621,31 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,44 triliun, belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp1.094,55 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.606,78 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun. Dalam APBN tersebut juga dijelaskan bahwa keseimbangan primer direncanakan sebesar Rp 633,31 triliun, dengan defisit sebesar Rp 616,86 triliun atau setara dengan 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Approval APBN di atas menggambarkan komitmen pemerintah dan DPR dalam menyusun rancangan yang bernuansa inklusif, dengan meningkatnya alokasi dana untuk sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Komposisi dan alokasi dana tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga mampu menjawab tuntutan masyarakat yang semakin meningkat.
Pola pikir yang inklusif dalam penyusunan APBN diharapkan mampu menggerakkan belanja publik dengan lebih bersifat pro-poor serta pro-growth, sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat diharapkan juga dapat terakomodasi dengan baik melalui peningkatan alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang sensitif terhadap kebutuhan dasar tersebut.