Dalam sidang Paripurna DPR pada Kamis, tanggal 19 September 2024, disetujui Rancangan APBN 2025 menjadi UU APBN tersebut bernilai Rp3.621 triliun dan akan dieksekusi oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dan dihadiri oleh 48 anggota, sedangkan 260 anggota lainnya mengajukan izin untuk tidak menghadiri sidang. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran.
Rencana APBN 2025 ini menonjolkan beberapa asumsi makro, diantaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi sebesar 2,5%, kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.000/US$, SBN 10 Tahun sebesar 7%, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$82 per barel, serta hasil produksi minyak sebanyak 605.000 barel per hari dan gas sebanyak 1.005 juta boepd. Selain itu, rencana tersebut juga menargetkan tingkat kemiskinan antara 7-8%, eliminasi tingkat kemiskinan ekstrem, Gini Ratio antara 0,379-0,382, tingkat pengangguran sebesar 4,5-5%, Indeks Modal Manusia sebesar 0,56, serta nilai tukar petani antara 115-120 dan nelayan antara 105-108.
APBN ini menegaskan postur keuangan negara dengan rincian pendapatan negara sebesar Rp3.006,12 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,30 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,64 triliun, dan penerimaan bea cukai sebesar Rp301,6 triliun.