Dalam pengumuman kebijakan tarif timbal balik yang disebut sebagai "Hari Pembebasan," Trump menetapkan tarif perdagangan terhadap lebih dari 180 negara dan wilayah. Indonesia terkena tarif sebesar 32 persen, lebih tinggi dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia (24 persen), Filipina (17 persen), dan Singapura (10 persen).
Meski begitu, beberapa negara lain mendapatkan tekanan tarif yang lebih tinggi. Vietnam dikenai tarif 46 persen, sementara Thailand dikenai 36 persen. Tarif yang dikenakan pada Indonesia hanya terpaut 2 persen dari China, yang mendapat tarif 34 persen.
Pemerintah Didorong Mengambil Langkah Diplomasi