Tampang.com - Karyawan 1 : "Besok Kamis tanggal merah, Jum'at aku ngga masuk ah, nanggung sabtunya libur lagi",
Karyawan 2 : "Harus pake surat dokter dong biar gaji ngga kepotong",
Karyawan 1 : "Gampang itu sih, tinggal ke dokter minta surat sakit, beres kaan...
Itu mungkin sekelumit percakapan yang sering kita dengar dari obrolan karyawan atau pegawai perusahaan atau bahkan PNS yang menyikapi libur tanggal merah yang kebetulan terjadi di hari Kamis, sementara Sabtu merupakan libur kerja. Memang kalau libur tanggung ( orang bilang hari kejepit ) sangatlah mengesalkan, alasannya nanggung ngga sekalian aja liburnya digeser jadi bisa bikin semangat kerja atau bahkan sebaliknya bikin mood kerja berkurang di hari kejepitnya.
Dokter akhirnya jadi sasaran mereka yang ingin hari kejepit tidak perlu berangkat kerja. Entah karena pura-pura atau sakit beneran ( kebetulan sakit di hari Kejepit ), surat sakit dokter jadi alasan dan dasar untuk tidak masuk kerja tapi gaji ngga kepotong. Hampir semua perusahaan baik swasta maupun instansi pemerintah yang sekarang ini memberlakukan sistem potong gaji jika tak masuk kerja dan memberikan teguran atau sanksi saat tak bekerja tanpa alasan yang kuat salah satunya alasan sakit. Sementara kalau alasan sakit, harus disertai surat dokter yang menyatakan bahwa pasien atau karyawan tersebut harus beristirahat.