Peristiwa ini merupakan sebuah contoh dari kerentanan perempuan dalam pernikahan siri, dimana kekerasan dalam rumah tangga dapat tumbuh subur dalam lingkungan yang kurang perlindungan hukum. Pernikahan siri seringkali menyebabkan perempuan menjadi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pasangan mereka, karena kurangnya perlindungan hukum yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi korbannya.
Menanggapi kasus ini, asosiasi perlindungan perempuan dan hak asasi manusia harus turut serta dalam memberikan dukungan kepada korban kekerasan seperti RJ. Upaya untuk memberikan bantuan hukum, perlindungan, serta pemulihan bagi korban adalah bagian penting dari upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung perempuan yang telah menjadi korban ketidakadilan dalam pernikahan siri.
Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum harus melakukan investigasi yang tepat dan menyeluruh terhadap semua pelanggaran hak-hak perempuan. Keadilan bagi korban RJ harus diutamakan, agar kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir dan perempuan dapat merasa aman dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Tindakan preventif juga perlu ditingkatkan, dengan memberikan edukasi dan konseling bagi pasangan yang menjalani pernikahan siri, agar masalah seperti kecemburuan berlebihan dan tuduhan tak beralasan dapat diminimalisir. Pendidikan mengenai kesetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan hak-hak perempuan juga harus ditingkatkan di masyarakat, agar semua pihak memiliki pemahaman yang baik terhadap isu-isu tersebut.