Dalam konteks perempuan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) juga tidak terelakkan mengingat perkembangan jenis-jenis tindak pidana terhadap perempuan seperti kekerasan berbasis gender yang sudah menjadi perhatian publik yang serius. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam semester pertama tahun 2024, terdapat 2.343 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada mereka. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan masih memerlukan perhatian serius.
Meski Unit PPA sudah ada di tingkat polres dan polsek, keberadaan Direktorat PPA-PPO di tingkat pusat dianggap sebagai langkah maju yang dapat menjembatani penanganan kasus perempuan dan anak yang tersebar di beberapa unit kerja kepolisian, sehingga lebih terintegratif. Penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO juga diharapkan mampu mengoordinasikan kerja direktorat ini secara efektif hingga ke daerah.