Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga 10 anggota kepolisian di Polres Klungkung melanggar prosedur, sehingga mereka harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Bali. "Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, mungkin iya tadi salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini berproses juga. Dan sudah diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum juga, karena ada laporan polisinya juga berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ujarnya.
"Hal ini berarti ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan di luar prosedur. Jika prosedur diikuti dengan benar, maka tidak akan ada masyarakat yang melapor," tambahnya.
Sebelumnya, ditemukan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, terhadap seorang warga Kota Denpasar, Bali, bernama IWS (47). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali telah menangani kasus ini dan mendapatkan pengaduan dari IWS terkait tindakan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung.