Menurut Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa IWS mengalami luka permanen pada gendang telinga kiri akibat kekerasan yang diterima. "Itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Dari kasus ini, terlihat perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kebebasan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi demi terwujudnya masyarakat yang adil dan berkeadilan.