Selain itu, Fauzi juga meminta pemerintah untuk menyusun langkah-langkah mitigasi jika terjadi peretasan serupa di masa mendatang. Dia berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dengan cepat, sehingga kebocoran data yang mengganggu hak digital masyarakat dapat dihindari.
Sistem PDNS 2 telah lumpuh sejak 20 Juni akibat serangan ransomware yang mengenkripsi data di dalam sistem. Sebagian besar data di pusat data yang digunakan oleh 282 institusi pemerintah pusat dan daerah terkunci, dan hingga saat ini belum dapat dipulihkan.
Untuk membuka data tersebut diperlukan kunci dekripsi. Pelaku peretasan meminta tebusan sebesar US$8 juta atau sekitar Rp131,8 miliar untuk memberikan kunci dekripsi. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan tersebut.
Kemudian, kelompok Ransomware Brain Cipher, yang mengaku sebagai peretas, tiba-tiba muncul dengan klaim bahwa mereka dapat memberikan kunci dekripsi secara gratis pada Selasa (2/7). Mereka bahkan mengunggah tautan untuk mengunduh dekripsi data yang terkena ransomware, namun klaim ini hanya berlaku untuk PDNS 2.