Tampang

Daftar Harga Terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) di Seluruh SPBU RI

13 Sep 2024 12:36 wib. 373
0 0
Daftar Harga Terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) di Seluruh SPBU RI
Sumber foto: iStock

Keputusan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia oleh Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diberlakukan sejak 1 September 2024. Penurunan harga ini dilakukan oleh sejumlah perusahaan seperti SPBU PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia. Salah satu contohnya adalah penurunan harga BBM Pertamax di wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya Rp 13.700 per liter menjadi Rp 12.950 per liter. Begitu pula dengan harga Pertamax Turbo yang turun dari Rp 15.450 per liter menjadi Rp 14.475 per liter. Penurunan harga juga terjadi pada BBM Solar jenis Dexlite dan produk Pertamina Dex. Harga Dexlite turun dari Rp 15.350 per liter menjadi Rp 14.050 per liter, sementara harga Pertamina Dex dari Rp 15.650 per liter menjadi Rp 14.550 per liter.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi akan terus dilakukan sesuai dengan tren harga rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi dan penyesuaian harga BBM non-subsidi akan dilakukan secara berkala setiap bulannya, sesuai dengan tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, harga BBM non-subsidi Pertamina mengalami penurunan pada bulan September.

Selain Pertamina, Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy juga mengalami penurunan harga pada 1 September 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar harga terbaru BBM di seluruh SPBU di Indonesia:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kiat Agar Kita Sehat di Saat Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mei 2018
Annisa Pohan Ingin Tambah Buah Hati
0 Suka, 0 Komentar, 23 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?