Proses Hukum
Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan ibu korban, RI, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang mengatur kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Klaim: Anak di Cilacap tewas dianiaya rentenir setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya.
Fakta: Korban tewas akibat dianiaya oleh selingkuhan ibu kandungnya. Pelaku memang bekerja sebagai penagih utang, tetapi kasus ini tidak terkait dengan jaminan utang.
Rating: Disinformasi / Hoaks.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video dan narasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena dapat menyesatkan, menimbulkan kepanikan, dan memperkeruh suasana.