Untuk memudahkan dalam pengurusan akta kelahiran, berikut adalah dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan:
1. Salinan surat keterangan kelahiran dari puskesmas, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
2. Salinan buku nikah atau kutipan akta perkawinan sebagai bukti sah hubungan suami istri.
3. Salinan kartu keluarga.
4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang orang tuanya tidak diketahui.
5. Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak ada salah satu dokumen yang diperlukan.
Setelah semua dokumen siap, tahap selanjutnya adalah mengikuti alur pengajuan akta kelahiran. Pertama, Bunda harus pergi ke kantor kelurahan setempat, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, jika semua data sudah dilengkapi, akta kelahiran dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, yang lebih memilih untuk melakukan pengajuan secara online, saat ini sudah ada aplikasi yang memudahkan proses tersebut, yaitu aplikasi Alpukat Betawi untuk warga Jakarta. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan akta kelahiran secara online dengan aplikasi tersebut:
1. Buka aplikasi Alpukat Betawi dan pilih menu Akta Kelahiran.
2. Klik pada opsi untuk menambah permohonan dan isi semua form yang diperlukan.
3. Lengkapi nomor kontak yang bisa dihubungi untuk keperluan konfirmasi.
4. Upload dokumen yang dibutuhkan sesuai instruksi, seperti surat kelahiran, kartu keluarga, dan SPTJM.
5. Pilih lokasi dan tanggal untuk pengambilan akta kelahiran.
6. Setelah semua dokumen terunggah dan permohonan selesai, unduh surat permohonan sebagai bukti pengajuan.