Untuk bisa terdaftar sebagai penerima PIP, siswa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Siswa juga perlu dicatat dengan status Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik sekolah. Proses ini melibatkan pihak sekolah yang harus menandai status tersebut di Dapodik, selanjutnya Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya akan merekomendasikan Puslapdik berdasarkan data PIP yang layak.
Bagi siswa atau orangtua yang ingin memeriksa status penerimaan dana PIP untuk tahun 2025, ada cara yang bisa dilakukan melalui ponsel. Langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut: pertama, buka aplikasi browser di ponsel dan kunjungi situs resmi PIP di alamat pip.dikdasmen.go.id. Di halaman utama website, pencari penerima PIP dapat mencari dan memilih menu "Cari Penerima PIP". Selanjutnya, masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Jangan lupa untuk mengisi kode captcha yang muncul sebagai bentuk verifikasi keamanan. Setelah semua langkah dilakukan, tekan tombol "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan beserta besaran bantuan yang akan diterima.