Tindak Lanjut: Penarikan, Pemusnahan, dan Pelaporan
BPOM menegaskan bahwa seluruh produsen atau pelaku usaha yang terlibat diwajibkan:
-
Menarik produk dari peredaran
-
Melakukan pemusnahan produk
-
Melaporkan hasil pelaksanaan kepada BPOM
Seluruh promosi yang terkait produk ini juga wajib dihentikan, termasuk melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Publikasi pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen dari potensi penyesatan informasi serta risiko kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk, terutama kosmetik yang menjanjikan efek di luar fungsinya.