Tampang

BPJS Kesehatan Berharap Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Bisa Menguntungkan Semua Pihak

22 Jul 2024 22:36 wib. 348
0 0
BPJS Kesehatan Berharap Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Bisa Menguntungkan Semua Pihak
Sumber foto: Google

Namun demikian, detail mengenai pengembangan skema CoB pasca KRIS tersebut perlu masih diadakan kajian lebih lanjut.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berdirinya badan publik tersebut pada 2014 silam. Kerja sama ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang sudah memiliki asuransi komersial dan wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kerja sama tersebut dimungkinkan dengan skema CoB atau koordinasi manfaat. Dalam kerjasama ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter, serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif, maka jasa asuransi swasta dapat digunakan, begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan. 

Namun hingga saat ini, kerja sama ini belum berjalan dengan maksimal. Tidak sedikit perusahaan asuransi swasta yang memilih untuk mundur dari kerja sama tersebut. Seperti halnya PT PertaLife Insurance yang telah memutuskan untuk tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema CoB sejak 2022. Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pihak PertaLife. 

Selain itu, PT BNI Life Insurance juga mengaku bahwa kerja sama CoB antara perusahaan dan BPJS Kesehatan tidak berlanjut semenjak Adendum Perjanjian Kerjasama, serta belum jelasnya skema CoB dari BPJS Kesehatan. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?