Menanggapi hal ini, GM Corsec, Legal and Corcomm BNI Life, Arry Herwindo W, menyatakan bahwa saat ini BNI Life tidak memiliki kerjasama lebih lanjut terkait CoB dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika nasabah asuransi kesehatan kumpulan BNI Life dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka BNI Life akan memberikan santunan harian kepada nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku. Arry juga menegaskan bahwa skema CoB BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan pembayar utama. Menurutnya, skema ini kurang disukai, dimana asuransi swasta harus bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) provider BPJS Kesehatan untuk mekanisme split billing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta di RS. Padahal menurutnya CoB dengan BPJS Kesehatan merupakan pasar yang potensial, mengingat BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh pekerja ataupun semua lapisan masyarakat lainnya.