Syahduddi menjelaskan bahwa dari delapan pelaku yang diamankan, polisi membaginya ke dalam tiga klaster. "Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi pelaku ke dalam tiga klaster," ujarnya.
Klaster pertama merupakan klaster peserta. "Peserta ini adalah warga masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pelaku utama untuk digunakan sebagai penampungan uang judi online," jelasnya.
Klaster kedua adalah penjaring peserta yang bertugas merekrut atau mengumpulkan warga untuk menyerahkan rekening pribadinya. "Penjaring ini kemudian menyerahkan rekening dan ATM kepada pelaku utama. Selanjutnya, pelaku tersebut mengirimkan handphone, ATM, dan aplikasi e-banking ke negara Kamboja," ungkap Syahduddi.
Sementara klaster ketiga merupakan pemilik bisnis jual-beli, di mana tersangka utamanya adalah RS. Pelaku mengumpulkan rekening penampung ke jaringannya untuk kemudian dikirim ke Kamboja. "Tersangka utama atas nama RS mengumpulkan rekening bank dan ATM untuk diinstal di aplikasi e-banking di handphone, dan kemudian mengirimkannya ke negara Kamboja," pungkasnya.