BG menegaskan bahwa pemerintah mendukung kreativitas masyarakat, selama tidak melanggar norma hukum dan tidak mencederai simbol negara. Namun jika terdapat indikasi provokatif atau kesengajaan dalam penyebaran aksi tersebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang dengan tegas menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."
“Ini bukan semata-mata soal estetika atau kebebasan berekspresi, tetapi tentang menjaga martabat negara. Kalau kita sendiri tidak hormat terhadap Merah Putih, bagaimana kita mengharapkan bangsa lain menghargai kita?” pungkas BG.