Tampang

Bendera Bajak Laut di HUT RI? Menhan: Tak Pantas dan Lukai Sakralitas Merah Putih

7 Agu 2025 10:18 wib. 32
0 0
Bendera One Piece Lukai Sakralitas
Sumber foto: Google

BG menegaskan bahwa pemerintah mendukung kreativitas masyarakat, selama tidak melanggar norma hukum dan tidak mencederai simbol negara. Namun jika terdapat indikasi provokatif atau kesengajaan dalam penyebaran aksi tersebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang dengan tegas menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun."

“Ini bukan semata-mata soal estetika atau kebebasan berekspresi, tetapi tentang menjaga martabat negara. Kalau kita sendiri tidak hormat terhadap Merah Putih, bagaimana kita mengharapkan bangsa lain menghargai kita?” pungkas BG.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?