Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan tahapan tahapan negatif dari seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku yang seharusnya menjadi seorang panutan atau teladan di masyarakat justru melakukan tindakan yang merugikan dan traumatis bagi korban. Kejadian ini juga mengingatkan bahwa segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, kasus-kasus serupa juga harus dijadikan peringatan bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di sekolah. Kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian sangat penting dalam mengidentifikasi dan mencegah kemungkinan kasus-kasus serupa di masa depan.