Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Enam koper penumpang tujuan Bengaluru, India juga diduga berisi barang yang tak biasa. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keenam pelaku tersebut menyelundupkan 26 ekor berbagai jenis satwa langka.
Tindakan penyelundupan satwa langka ini merupakan pelanggaran tindak pidana kepabeanan sesuai Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Dengan demikian, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kejadian ini memberikan peringatan bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap barang bawaan penumpang yang keluar masuk negara. Perlindungan terhadap satwa langka harus menjadi prioritas utama demi menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati Indonesia, serta untuk menghindari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan ekosistem dan habitat asli satwa tersebut.