Meski sedang berhadapan dengan kasus hukum, Bank DKI memastikan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Manajemen juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, Bank DKI juga mengungkapkan telah melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal agar kualitas aset dan kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada otoritas yang berwenang,” ujar manajemen Bank DKI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa selain Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) juga diduga memberikan kredit kepada Sritex tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Sritex mendapatkan kredit meskipun memiliki rating risiko gagal bayar yang tinggi, yakni predikat BB-, padahal kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.