Tampang

Banding Diajukan oleh Kopda Basyarsah atas Vonis Hukuman Mati

13 Agu 2025 09:31 wib. 19
0 0
Banding Diajukan oleh Kopda Basyarsah atas Vonis Hukuman Mati

Amir menguraikan posisi pihaknya yang berpendapat bahwa tindakan Kopda Basyarsah tidak dapat dianggap sebagai niat jahat yang telah direncanakan. Ia menjelaskan, "Tindakan ini mungkin muncul dari situasi mendesak dan bukan hasil dari perencanaan yang matang. Terlepas dari semua itu, terdakwa adalah seorang manusia biasa yang memiliki keluarga." Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya, serta menyatakan rasa dukacita yang dalam atas insiden tersebut.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim, Kopda Basyarsah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan tambahan pelanggaran terkait senjata api dan perjudian yang dijatuhi hukum yang sangat berat. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tindakan Kopda Basyarsah jelas melanggar hukum dan membawa akibat yang fatal, sehingga keputusan untuk memvonisnya dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer dianggap sebagai langkah yang tepat dalam penegakan hukum. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena keterlibatan seorang anggota militer, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan perlakuan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Bawang Bombai Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?