Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan khusus untuk barang pindahan seperti handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang harus memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan, dan harus dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah serta rincian barang yang telah ditandatangani oleh perwakilan Republik Indonesia di negara asal. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Mengenai hal ini, aturan untuk barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sementara aturan untuk barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini diarahkan pada perlindungan kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai sendiri menyadari pentingnya menerima kritik dan saran dari masyarakat guna menentukan kebijakan yang lebih baik kedepannya. Masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran melalui akun media sosial resmi mereka atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Dalam prakteknya, prosedur kepabeanan terkait barang pindahan ini perlu dijalankan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat prosedur dan aturan ini perlu diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk. Dalam konteks ini, peran Bea Cukai menjadi krusial dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.