Jakarta, Tampang.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) untuk mendatangi kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara saat memperpanjang izin tinggal. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebelum tahapan tatap muka di kantor imigrasi, WNA tetap dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Pengecualian dan Latar Belakang Aturan Baru
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta WNA yang berada dalam kondisi mendesak. Bagi mereka, seluruh proses, mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran, dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.