Sementara itu, Tazul berperan mengalihkan perhatian kasir dengan berpura-pura berbelanja agar aksi mereka berjalan mulus tanpa kecurigaan.
“Seolah-olah karyawan menjadi korban, padahal justru dialah otak di balik kejahatan ini,” tambah Ade Ary.
Setelah menerima laporan, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, dan menganalisis data digital. Pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, polisi menangkap Danar dan Tazul di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 30,25 juta, tiga ponsel, satu senjata mainan, dan rekaman CCTV.