Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan bukti digital. Pada Sabtu (17/5/2025), petugas berhasil menangkap Danar dan Tazul di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, lengkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 30,25 juta, tiga unit ponsel, senjata mainan, dan rekaman CCTV.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.