Tampang

Anggota Ormas Mengaku Dapatkan Pendapatan Rp 7 Juta per Bulan dari Pemalakan Parkir

13 Mei 2025 22:18 wib. 11
0 0
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto saat bertanya ke tersangka T, anggota ormas.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Alasan Bergabung dengan Ormas

T mengaku bergabung dengan ormas tersebut bukan hanya untuk mencari penghasilan, tetapi juga untuk bersilaturahmi dan mencari saudara. Namun, dia mengakui bahwa keputusannya terlibat dalam praktik pemalakan didorong oleh kebutuhan ekonomi. "Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja di kelab malam sudah enggak lagi," ujar T.

Penangkapan Anggota Ormas

T bersama delapan anggota ormas lainnya ditangkap dalam operasi penertiban premanisme yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, serta di area Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).

Ancaman Hukum

Terkait perbuatannya, T bersama dengan delapan anggota ormas lainnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para pelaku dapat terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Latihan Rumahan
0 Suka, 0 Komentar, 22 Apr 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?