Alasan Bergabung dengan Ormas
T mengaku bergabung dengan ormas tersebut bukan hanya untuk mencari penghasilan, tetapi juga untuk bersilaturahmi dan mencari saudara. Namun, dia mengakui bahwa keputusannya terlibat dalam praktik pemalakan didorong oleh kebutuhan ekonomi. "Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja di kelab malam sudah enggak lagi," ujar T.
Penangkapan Anggota Ormas
T bersama delapan anggota ormas lainnya ditangkap dalam operasi penertiban premanisme yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, serta di area Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).
Ancaman Hukum
Terkait perbuatannya, T bersama dengan delapan anggota ormas lainnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para pelaku dapat terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.