Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram."Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya. Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.
Terancamnya RD untuk dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun juga menjadi pelajaran bagi para orangtua untuk lebih memperhatikan serta mengawasi langkah dan pergaulan anak-anak mereka, terutama anak-anak yang terlibat dalam industri hiburan. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang baik dapat menjadi langkah awal untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam praktik ilegal seperti ini.
Kejadian ini sekaligus menjadi momentum bagi semua pihak terkait, baik itu orangtua, pelaku industri hiburan, maupun pemerintah untuk bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya narkoba. Pendidikan mengenai bahaya narkoba harus lebih ditingkatkan, terutama dalam lingkungan anak-anak dan remaja, sehingga mereka dapat memahami konsekuensi negatif yang akan mereka hadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.