Kegiatan peninjauan terkait Lartas ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. Pemerintah pun berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan aturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Airlangga menyampaikan bahwa revisi tersebut telah diundangkan hasil tindak lanjut rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan akan berlaku mulai 17 Mei 2024. "Telah diterbitkan dan diundangkan Permedag baru nomor 8/2024," ungkap Airlangga dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Masalah ini menjadi perhatian penting karena pelabuhan adalah salah satu bagian vital dalam rantai distribusi barang di Indonesia. Tertahannya ribuan kontainer dapat berdampak buruk pada berbagai sektor ekonomi, mengingat pelabuhan ini juga menjadi titik utama dalam pergantian barang dari transportasi laut ke transportasi darat. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya logistik dan efek domino yang berpotensi mempengaruhi kestabilan harga barang di pasaran.