Airlangga menyampaikan bahwa revisi tersebut telah diundangkan hasil tindak lanjut rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan akan berlaku mulai 17 Mei 2024. "Telah diterbitkan dan diundangkan Permedag baru nomor 8/2024," ungkap Airlangga dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Masalah ini menjadi perhatian penting karena pelabuhan adalah salah satu bagian vital dalam rantai distribusi barang di Indonesia. Tertahannya ribuan kontainer dapat berdampak buruk pada berbagai sektor ekonomi, mengingat pelabuhan ini juga menjadi titik utama dalam pergantian barang dari transportasi laut ke transportasi darat. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya logistik dan efek domino yang berpotensi mempengaruhi kestabilan harga barang di pasaran.
Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia, sehingga menemukan solusi untuk permasalahan yang terjadi di pelabuhan menjadi sangat penting. Dampak dari tertahannya ribuan kontainer juga dapat berdampak pada citra Indonesia sebagai negara yang kondusif dalam hal ekspor maupun impor.
Tindakan cepat dan tepat guna menangani permasalahan tersebut merupakan langkah yang sangat diperlukan. Kerjasama antara para pihak terkait, termasuk dari pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholders lainnya perlu dilakukan untuk mencari solusi yang memadai. Tidak hanya itu, perlu pula adanya peningkatan sistem dan prosedur di pelabuhan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.