Tampang

823 Warga Indonesia jadi Korban Online Scam Jaringan Dubai

18 Jul 2024 08:23 wib. 147
0 0
823 Warga Indonesia jadi Korban Online Scam Jaringan Dubai
Sumber foto: google

Kejahatan ini juga melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana 17 warga negara Indonesia terlibat dalam kasus ini. NSS, seorang terdakwa lain dalam kasus ini, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perannya sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.

Proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) di Dubai. Ternyata, jaringan ini juga beroperasi di India, Thailand, dan Cina, dengan kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Dalam konteks Cina, kerugian mencapai Rp 91 miliar, di India mencapai Rp 1 triliun, dan di Thailand mencapai Rp 288 miliar. Seluruh pencapaian ini menjadikan operasi online scam dari jaringan ini sebagai ancaman serius bagi masyarakat di berbagai negara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.