Kejahatan ini juga melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana 17 warga negara Indonesia terlibat dalam kasus ini. NSS, seorang terdakwa lain dalam kasus ini, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perannya sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) di Dubai. Ternyata, jaringan ini juga beroperasi di India, Thailand, dan Cina, dengan kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 1,5 triliun.
Dalam konteks Cina, kerugian mencapai Rp 91 miliar, di India mencapai Rp 1 triliun, dan di Thailand mencapai Rp 288 miliar. Seluruh pencapaian ini menjadikan operasi online scam dari jaringan ini sebagai ancaman serius bagi masyarakat di berbagai negara.