Tampang

11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Daftar dan Jadwalnya!

25 Mar 2025 14:18 wib. 63
0 0
Ilustrasi STNK dan BPKB. Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang April 2025.(tribratanews.polri.go.id)
Sumber foto: Google

3. Riau

  • Diskon PKB dan BBNKB.

  • Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor.

  • Berlaku sejak 5 Januari – 5 April 2025.

4. Kepulauan Riau

  • Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

  • Berlaku mulai Januari – Juni 2025.

5. Sumatera Selatan

  • Pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif.

  • Berlaku sejak 5 Januari 2025.

6. Banten

  • Diskon PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.

  • Tarif pajak tetap mengikuti besaran tahun sebelumnya meski opsen sudah berlaku.

7. Aceh

8. Bali

  • Diskon 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.

  • Diskon 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc.

  • Kendaraan sosial, keagamaan, dan pemerintah mendapatkan diskon 39,76%.

  • Pembayaran pokok BBNKB didiskon 24%.

9. Kalimantan Selatan

  • Diskon pajak kendaraan sebesar 25%.

  • Berlaku 5 Januari – 5 Juni 2025.

10. Sulawesi Selatan

  • Diskon 9,5% untuk PKB dan BBNKB.

  • Berlaku untuk kendaraan lama dan kendaraan baru.

11. Kalimantan Utara

  • Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.

  • Berlaku hingga akhir 2025.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?