Tampang

Warga Indonesia Bisa Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa, Ini Syaratnya

24 Des 2024 09:14 wib. 37
0 0
Warga Indonesia Bisa Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa, Ini Syaratnya
Sumber foto: iStock

K-ETA merupakan prosedur yang dapat dilakukan secara daring, di mana para pelancong perlu menyediakan beberapa detail pribadi dan informasi paspor. Beberapa informasi yang akan dikonfirmasi terkait kesehatan dan keamanan. Aplikasi K-ETA umumnya akan ditinjau dan disetujui dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah pengajuan.

Dalam kondisi normal, warga Indonesia diperbolehkan berlibur di Pulau Jeju selama maksimal 30 hari tanpa visa. Namun, selama 30 hari tersebut para pelancong tidak diizinkan untuk mengunjungi wilayah selain Pulau Jeju di Korea Selatan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah lain, termasuk Seoul, harus memiliki visa Korea Selatan.

Untuk menggunakan program pembebasan visa ini, para wisatawan harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa melakukan transit di wilayah lain di Korea Selatan. Sebab, dalam program pembebasan visa, pengunjung harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa berhenti di bagian lain di Korea Selatan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Masuknya Islam di Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2024
Rezeki
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?