K-ETA merupakan prosedur yang dapat dilakukan secara daring, di mana para pelancong perlu menyediakan beberapa detail pribadi dan informasi paspor. Beberapa informasi yang akan dikonfirmasi terkait kesehatan dan keamanan. Aplikasi K-ETA umumnya akan ditinjau dan disetujui dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah pengajuan.
Dalam kondisi normal, warga Indonesia diperbolehkan berlibur di Pulau Jeju selama maksimal 30 hari tanpa visa. Namun, selama 30 hari tersebut para pelancong tidak diizinkan untuk mengunjungi wilayah selain Pulau Jeju di Korea Selatan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah lain, termasuk Seoul, harus memiliki visa Korea Selatan.
Untuk menggunakan program pembebasan visa ini, para wisatawan harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa melakukan transit di wilayah lain di Korea Selatan. Sebab, dalam program pembebasan visa, pengunjung harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa berhenti di bagian lain di Korea Selatan.