Dalam sebuah langkah monumental untuk industri kripto, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikenal dengan nama “GENIUS Act” menjadi undang-undang. Langkah ini menetapkan kerangka regulasi baru untuk jenis mata uang digital yang disebut stablecoin, yang mana nilai stabilnya dipatok pada aset-aset tertentu seperti dolar Amerika Serikat.
Menurut informasi yang dirilis oleh laman The Verge pada 19 Juli, GENIUS Act memberikan pedoman jelas mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan untuk menerbitkan stablecoin serta ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan cadangan. Selain itu, RUU ini juga mencakup prosedur yang harus diambil dalam situasi kebangkrutan dan keharusan bagi penerbit untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang.
Dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Gedung Putih, Trump menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota komunitas kripto yang hadir, termasuk di antaranya CEO dari platform pertukaran Coinbase dan Tether. Dalam pidatonya, Trump membandingkan pendekatannya dengan pemerintahan pendahulunya, Joe Biden, yang ia sebut “sekelompok individu kejam” yang berusaha menjatuhkan industri kripto. “Saya telah membantu mengeluarkan kalian dari banyak permasalahan,” ungkapnya dengan nada bangga.
Trump menekankan bagaimana komunitas kripto selama bertahun-tahun sering kali diremehkan dan tidak dianggap serius. Dia menilai penandatanganan undang-undang ini sebagai pengakuan besar atas dedikasi dan semangat inovatif yang ditunjukkan oleh para pelaku industri. Dia juga menambahkan bahwa dukungannya terhadap kripto di fase awal akan memberi dukungan pada kekuatan dolar AS.