Hendrawan mengatakan, baru pertama kali melihat foto tersebut. Ia menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum.
"Biar hukum bicara. Pasal-pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan, penghinaan, fitnah, pemutarbalikkan fakta dan merusak nama baik, semua masuk," kata Anggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya, Eko ditangkap pada Kamis (14/9) pekan lalu. Polisi menjerat pria yang bekerja sebagai satpam itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45B Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eko sudah meminta maaf karena sudah mengedit foto tersebut. Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan, namun Eko dikenakan wajib lapor.