"Biar hukum bicara. Pasal-pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan, penghinaan, fitnah, pemutarbalikkan fakta dan merusak nama baik, semua masuk," kata Anggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya, Eko ditangkap pada Kamis (14/9) pekan lalu. Polisi menjerat pria yang bekerja sebagai satpam itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45B Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eko sudah meminta maaf karena sudah mengedit foto tersebut. Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan, namun Eko dikenakan wajib lapor.
"Tetap dikenakan wajib lapor. Berkasnya juga tetap kami proses sampai ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto, Selasa (19/9).