Peraturan Pemerintah Pasal 20 Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, warga binaan yang melahirkan di dalam lapas berhak merawat anaknya hingga usia 2 tahun di dalam lapas.
Berkenaan dengan peraturan tersebut, Kapala Lapas Pondok Bambu , Ika Yusanti, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan fasilitas tambahan di kamar nomor 5 Blok Edelweis. Disana tersedia arena bermain di ruangan 4 x 6 meter persegi.
Selain arena bermain, fasilitas yang diberikan adalah diberikannya tambahan air panas. “ Biasanya bayi itu kan perlu air hangat lebih banyak,” tutur Ika.