Tampang

PNS di Jepang Gugat Wali Kota Rp 1 Miliar Usai Dipaksa Datang Lebih Awal 5 Menit dari Jam Kerja

15 Mar 2025 17:25 wib. 27
0 0
PNS di Jepang Gugat Wali Kota Rp 1 Miliar Usai Dipaksa Datang Lebih Awal 5 Menit dari Jam Kerja

Baru-baru ini, pekerja pemerintah di Jepang telah mengambil langkah hukum terhadap mantan Wali Kota Ginnan, Hideo Kojima, dengan tuntutan mencapai 10,9 juta yen, yang setara dengan sekitar Rp 1,19 miliar. Kasus ini menjadi perbincangan hangat, mengingat kebijakan yang diterapkan oleh Kojima yang mewajibkan seluruh pegawai untuk tiba di kantor lima menit lebih awal dari jam kerja yang sudah ditentukan. 

Menurut berita yang dilansir oleh News18 pada 13 Maret 2025, pengaturan ini mewajibkan 146 pekerja pemerintah hadir di kantor pada pukul 08.25, padahal waktu masuk yang sejatinya adalah pukul 08.30. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 tersebut mengakibatkan karyawan yang tidak mematuhinya harus menerima sanksi berat, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan. Praktik ini berlangsung selama tiga tahun dan berhasil menarik perhatian media nasional Jepang.

Awal mula tuntutan ini bermula ketika kebijakan yang diterapkan oleh Kojima dihentikan setelah ia mengundurkan diri pada Februari 2024. Meskipun aturan tersebut telah berakhir, para pegawai merasa bahwa waktu tambahan lima menit yang mereka jalani setiap hari selama bertahun-tahun seharusnya dihargai sebagai waktu lembur. Hal ini mendorong mereka untuk mengajukan keluhan resmi ke Komisi Perdagangan Jepang, yang kemudian mengkonfirmasi tindakan mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?