"Jadi begini, jadi pergub baru, nanti Anda cek ya nomernya. Intinya adalah nomor satu, semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini. Kegiatan pendidikan, sosial, budaya, agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas. Kalau (pergub) yang sekarang diberikan kepada semuanya," kata Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).