Tampang

Pergub Baru, Kini Monas Boleh untuk Kegiatan Keagamaan

27 Nov 2017 21:06 wib. 1.413
0 0
Pergub Baru, Kini Monas Boleh untuk Kegiatan Keagamaan

"Jadi begini, jadi pergub baru, nanti Anda cek ya nomernya. Intinya adalah nomor satu, semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini. Kegiatan pendidikan, sosial, budaya, agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas. Kalau (pergub) yang sekarang diberikan kepada semuanya," kata Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.